Hukum Anak Kecil Mengumandangkan Adzan

Apakah boleh anak kecil mengumandangkan adzan?

Tanya :

Assalamu'alaikum Ustadz..
Bolehkah anak kecil usia 6-7 tahun mengumandangkan adzan? bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya.
Terimakasih.
([email protected])

Jawab :

Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Anak kecil boleh mengumandangkan adzan, asal sudah tamyiz (mumayyiz) artinya sudah bisa membedakan mana hal baik dan buruk. Usia 6-7 tahun sudah termasuk usia mumayyiz, dan adzannya sah.

Sebagaimana di jelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihaayatuz Zein :

وَشُرطِ فِيْهَا اَىْ فِى كُلٍّ مِنَ الأَذَانِ وَ االإِِقَامَةِ ثَمَانِيَّةٌ : مِنْهَا ثَلاَثَةٌ فِى فَاعِلِهِمَا، وَهِيَ الْإِسْلاَمُ ... وَالتّمْيِيْزُ وَلَوْ صَبِيًّا وَالذُّكُوْرَةُ

Dan disyaratkan dalam Adzan dan Iqamah 8 hal, 3 diantaranya ada pada muadzin, yaitu : Islam, Mumayyiz walaupun anak kecil dan laki-laki..."

Baca Juga
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali

Related Posts

Posting Komentar